a indonesia b. vietnam c. ukraina d. cina e. malaysia Modul Produk Kreatif & Kewirausahaan SMK Kelas XI | Semester Ganjil | 53 Soal Uraian 1. Jelaskan pengertian HAKI menurut Bambang Kesowo! 2. Apa prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual 3. Jelaskan dasar hukum atas hak atas kekayaan intelektual 4. Sementaraitu John Locke dalam teorinya tentang hak milik mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia itu lahir. John Locke mengemukakan bahwa hukum hak kekayaan intelektual memberikan hak milik eksklusif kepada hasil karya seseorang. (J ohn Locke, 1997: 77). Kemudian Locke
C HAKI memiliki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum). D. Kekayaan intelektual yaitu kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) E. Pemegang hak kekayaan intelektual dapat melaporkan kecurangan secara hukum perdata maupun pidana. 9.
KlasifikasiHak Kekayaan Intelektual. Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu hak cipta (copyrights) dan ha katas kekayaan industry (industrial property right). Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. IsmailSaleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau [enciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis. Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektuak manusia. Peraturanyang mengatur hak kekayaan intelektual ternyata telah ada sejak masa pendudukan Belanda. Email. Kata Sandi Lalu, pada 19 September 1987, pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU Nomor 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Menyusul pengesahan UU Nomor 7 tahun 1987, pemerintah menandatangani sejumlah 2 Achmad Zen Umar Purba, 2005, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIP's, Bandung: Alumni 3. Agus Sardjono, 2006, Hak Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Tradisional, Bandung: Alumni; 4. Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2004, Hak kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada 5. xC1I.
  • auj2ahq2qx.pages.dev/112
  • auj2ahq2qx.pages.dev/65
  • auj2ahq2qx.pages.dev/393
  • auj2ahq2qx.pages.dev/297
  • auj2ahq2qx.pages.dev/193
  • auj2ahq2qx.pages.dev/141
  • auj2ahq2qx.pages.dev/342
  • auj2ahq2qx.pages.dev/321
  • auj2ahq2qx.pages.dev/139
  • contoh soal essay tentang hak atas kekayaan intelektual